Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Periksa Manajer Lion Air terkait Kasus Dugaan Pengelolaan Dana ACT 

Kamis, 14 Juli 2022 - 16:41:00 WIB
Bareskrim Periksa Manajer Lion Air terkait Kasus Dugaan Pengelolaan Dana ACT 
Bareskrim Polri memeriksa manajer PT Lion Mentari Ganjar Rahayu sebagai saksi. (foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memeriksa manajer PT Lion Mentari Ganjar Rahayu sebagai saksi. Sedianya Rahayu dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

"Hari ini juga kita laksanakan pemeriksaan terhadap Ganjar Rahayu atau manajer PT Lion Mentari," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Sekadar diketahui, PT Lion Mentari Airlines beroperasi sebagai Lion Air adalah maskapai penerbangan bertarif rendah (low-cost carrier) yang berpangkalan pusat di Jakarta, Indonesia. 

Selain pihak Lion Air, polisi juga memeriksa satu orang yang berasal dari lembaga filantropi ACT. Ia juga masih diperiksa dalam perkara yang sama. 

"Nivariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini sebagai ketua dewan pembina ACT," ujar Andri.

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar dolar AS 144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa di antaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut