Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Akan Sita Lagi Aset Milik Indra Kenz di Jakarta dan Tangerang

Kamis, 10 Maret 2022 - 18:48:00 WIB
Bareskrim Polri Akan Sita Lagi Aset Milik Indra Kenz di Jakarta dan Tangerang
Polisi akan sita lagi aset di Tangerang dan Jakarta. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sejauh ini, mobil Tesla, Ferarri, dua rumah mewah di Medan telah disita.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, penyidik akan kembali melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz yang berada di Jakarta dan Tangerang

"Hari ini kami meminta juga penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang," kata Whisnu, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Whisnu menjelaskan, aset yang akan disita apabila mendapat persetujuan Pengadilan yakni sebuah rumah mewah di dua wilayah tersebut. 

"Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada," ujar Whisnu.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut