Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Sebut Honggo Wendratno Masih di Luar Negeri

Selasa, 18 Februari 2020 - 15:42:00 WIB
Bareskrim Polri Sebut Honggo Wendratno Masih di Luar Negeri
Kantor Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri terus mengejar buronan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno. Honggo diduga masih berada di luar negeri.

Sejauh ini Bareskrim menggandeng Interpol, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Imigrasi untuk menemukan Honggo tapi hasilnya nihil. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Daniel Silitonga mengatakan jika Honggo berada di dalam negeri pasti keberadaannya terlacak.

"Kalau informasi terakhir dia sudah permanen residen di negara tertentu kan," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya Imigrasi mendeteksi Honggo berada di Singapura beberapa tahun lalu. Namun pergerakan Honggo kembali ke Indonesia belum terdeteksi hingga kini.

"Pasti di luar negeri, kalau di dalam negeri kita bisa cek. Karena laporan dari Imigrasi kan menunjukkan pergerakannya. Selama ini di dalam negeri belum ada. Terakhir saat dia keluar masih ada, tapi setelah itu sudah tidak ada lagi," ucapnya.

Sementara itu, proses persidangan in absentia yang menjerat Honggo akan terus berlangsung meski tidak dihadiri yang bersangkutan. Daniel mengatakan penyitaan bisa dilakukan terhadap aset Honggo untuk mengembalikan kerugian negara jika pengadilan mengambil keputusan demikian.

"Kalau aset yang sudah kami sita adalah pabrik Tuban LPG Indonesia," kata Daniel.

Kasus ini mulai diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Mei 2015. Bareskrim menemukan unsur pidana dalam penunjukkan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.

Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut