Bareskrim Polri Sita 6,4 Ton Beras Fortifikasi, 5 Merek Tak Sesuai Label
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menemukan lima merek beras fortifikasi yang mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Temuan ini berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap produk yang diproduksi PT DTA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan, temuan itu diperoleh dalam penyelidikan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi.
"Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan bersama dengan Bapanas RI ini melakukan penyelidikan terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada label kemasan ini ditemukan pada sejumlah produk beras fortifikasi pada beberapa merek," ucap Suhasto dalam keterangannya dikutip, Kamis (22/10/2026).
Suhasto mengungkapkan, lima merek yang ditemukan tidak memenuhi klaim mutu dan kandungan gizi pada kemasan yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
"Kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan," kata dia.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas selaku pelapor, Direktur PT DTA, dan Kepala Produksi PT DTA. Penyidik juga meminta keterangan ahli laboratorium dari PT Saraswanti Indo Genetech (SIG) serta ahli perlindungan konsumen.
Selain memeriksa saksi, penyidik menyita 1.194 kemasan beras fortifikasi dengan berat keseluruhan 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton. Nilai barang bukti beras tersebut diperkirakan mencapai Rp155,26 juta.
Polisi turut menyita satu lini rangkaian mesin penggilingan beras atau rice milling unit yang ditaksir bernilai Rp1 miliar. Lokasi produksi beras fortifikasi tersebut berada di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya," tuturnya.
Dia menjelaskan, PT DTA memproduksi beras fortifikasi menggunakan beras jadi sebagai bahan baku yang kemudian dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Tahapan produksinya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram atau 2.500 ton beras fortifikasi selama April hingga Agustus 2026.
Dengan asumsi harga jual berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi beras tersebut diperkirakan mencapai Rp69,99 miliar. Angka ini merupakan estimasi berdasarkan volume produksi dan harga jual, bukan nilai kerugian konsumen yang telah dihitung.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor: Aditya Pratama