Bareskrim Polri Tangkap Simpatisan FPI Penyebar Hoaks di Medsos
JAKARTA, iNews.id – Petugas Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AY, simpatisan organisasi Front Pembela Islam (FPI) atas kasus penyebaran konten hoaks di media sosial. AY menggunggah kabar bohong dan propaganda melalui YouTube dan Instagram.
Kepala Subdit II Ditpidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, AY diduga kuat sebagai aktor propaganda FPI. Dia kerap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan menyiarkan berita bohong.
"Yang bersangkutan, menurut penjelasannya, sebelum kawin dia anggota (FPI) tapi sesudah kawin simpatisan," kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).
AY ditangkap di rumahnya, Jalan Kaum, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (25/6/2018). Dalam menjalankan aksinya AY, berperan sebagai pemilik dan admin akun media sosial sekaligus kreator dan modifikator gambar atau video di akun Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret serta akun Youtube Muslim Cyber Army.
Melalui akun media sosialnya tersebut, AY kerap membuat konten hoaks yang bertujuan untuk menyerang dan menghina Presiden Joko Widodo, menteri kabinet kerja, Polri, Mahkamah Konstitusi, KPU, dan institusi lainnya.
"Tersangka dalam memposting konten-konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparatnya yang selama ini dianggap mengkriminalisasikan ulama-ulama," kata Rickynaldo.
Beberapa konten hoaks yang sudah diposting AY di media sosial yakni berupa potongan video dengan judul tertentu semisal 'Jokowi Wajib Dimakzulkan!!!' yang diposting 27 April 2019, 'Debat Curang Jokowi' yang diposting 20 Januari 2019, 'Mahkamah Konstitusi Tidak Peduli Kecurangan' diposting 20 Februari 2019, 'Wiranto Spesialis Hantam Rakyat' diposting 29 Mei 2019, 'Kebohongan dan Kebiadaban Polri' diposting 23 Juni 2019, dan video lainnya.
AY merupakan lulusan SMK di Kabupaten Bogor jurusan jaringan computer. Dia menyebar informasi atau berita bohong berupa gambar dan video-video yang dibuat dengan sendiri.
Dalam penangkapan terjadap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan AY untuk menyebar konten hoaks satu unit laptop, dua unit ponsel, dan satu hardisk.
Selain itu didapati pula beberapa atribut pakaian dan poster serta foto dengan logo FPI yang disita dari tangan AY. Ada pula senjata tajam jenis pedang.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Zen Teguh