Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paspor Malaysia Terkuat ke-3 di Dunia, AS dan Jepang Kalah!
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Sarankan Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Selasa, 20 April 2021 - 20:03:00 WIB
Bareskrim Sarankan Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang. (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang. Jozeph sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Jerman.

Langkah pencabutan paspor itu merupakan upaya untuk menangkap Paul Zhang usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

"Kami koordinasi dengan Imigrasi, semoga saran kami diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus di Jakarta, Selasa (20/4/2021.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari paspor resmi yang digunakan, diketahui nama asli Paul Zhang yakni Shindy Paul Soerjomoeljono (SPS).

"Nama aslinya inisialnya SPS. Kemarin kami memberitakan sesuai akunnya (YouTube) JPZ. Yang digunakan tracing (di Berlin) SPS. Paspornya menggunakan nama SPS," ujar Ahmad.

Ahmad menjelaskan nama tersebut yang digunakan polisi untuk menerbitkan surat DPO. Selanjutnya surat DPO diproses ke Interpol nantinya untuk penerbitan Red Notice.

Kepolisian, kata dia, saat ini tengah berkordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman untuk melacak keberadaan tersangka. Nantinya, Jozeph dapat diproses hukum di Indonesia karena masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," ucap Ahmad. 

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut