Bareskrim Sebut Ada 3 Peristiwa dalam Kasus Djoko Tjandra
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus pelarian terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Polisi mengatakan pelarian Djoko Tjandra dibagi menjadi tiga peristiwa.
"Hasil gelar perkara, kami sepakat membagi kasus Djoko Tjandra menjadi tiga klaster," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, jakarta, Jumat (14/8/2020).
Pertama, Listyo mengatakan kepolisian menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Djoko di tahun 2008 dan 2009. Penyidik akan terus mendalami kasus tersebut.
"Informasi dugaan penyalahgunaan wewenang itu masih kami dalami bersama-sama," ujar Listyo.
Listyo melanjutkan, peristiwa kedua yakni pertemuan Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking pada akhir 2019. Pertemuan itu terkait dengan rencana pengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus itu Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dan kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kemudian kasus dugaan penghapusan red notice dan pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Dalam kasus penghapusan red notice polisi menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni Djoko Tjandra, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Sementara dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Editor: Rizal Bomantama