Bareskrim Selidiki Dugaan Kebocoran RPH MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait dugaan kebocoran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia capres-cawapres. Laporan itu kini tengah diselidiki.
"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa 5 saksi atas laporan tersebut. Kendati demikian, dia belum memerinci identitas para saksi.
"Saat ini kami sudah mengklarifikasi 5 orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, dugaan kebocoran informasi RPH MK terkait putusan batas usia capres-cawapres dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) selaku pelapor mengatakan, pihaknya sengaja sengaja melaporkan dugaan tersebut karena sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya kebocoran informasi RPH kepada salah satu media.