Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus WO Ayu Puspita, Ini Status 3 Orang yang Sempat Diperiksa Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Apartemen Bernilai Miliaran Rupiah

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:56:00 WIB
Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Apartemen Bernilai Miliaran Rupiah
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi. (Foto: Dok. Humas Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh konsumen bernama Hans Narpati. Kasus ini sudah dilaporkan sejak 22 Juni 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung.

"Masih penyelidikan," ujar Andi di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Diketahui, Hans Nurpati yang membeli 12 unit Apartemen Oakwood di Mega Kuningan, Jakarta melaporkan dua orang dari PT CI selalu owner dan developer apartemen ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021. Hans membeli apartemen Oakwood di Mega Kuningan dari PT CI sebanyak 12 unit dengan perkiraan harga Rp30 miliar.

"Namun sudah enam tahun terakhir dari 12 unit yang saya beli, baru dua unit yang diserahkan oleh pihak developer (PT CI), yakni satu unit apartemen beserta AJB (akta jual beli) pada 2016, satu unit apartemen tanpa AJB di 2020," kata Hans, Selasa (12/10/2021).

Menurutnya, untuk sisa 10 unit apartemen lain hingga kini belum diserahkan dari PT CI kepadanya. Dia sudah melayangkan somasi, namun tidak ditanggapi.

"Akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021 lalu dan kasusnya sampai saat ini masih berjalan," ucapnya.

Dua orang yang dilaporkan dalam LP ke Polri, yaitu berinisial SSK selaku owner PT CI dan Dirut PT CI berinisial JG.

"Padahal saya sudah kenal dengan SSK dan JG ini sejak 1996 saat mereka masih berkecimpung di dunia sekuritas saham. Sejak pembelian 2015 saya sudah menghubungi keduanya dan bahkan bertemu dengan salah satunya di Singapura. Tapi hanya selalu janji dan janji tanpa bukti," katanya.

Dia menyampaikan, dari 12 unit apartemen yang dibeli baru dua unit yang bisa dimanfaatkan, sedangkan sisa 10 unit lainnya belum diterima.

"Intinya saya harapkan 10 unit sertifikat (AJB) itu bisa diberikan karena itu merupakan hak saya. Saya sudah melaporkan ke kepolisian dengan memberikan sejumlah bukti seperti PPJB dan bukti transfer saat proses pembelian. Saat ini proses nya masih ditingkat penyelidikan dan klarifikasi," ucapnya.

Sementara itu saat dihubungi perwakilan PT CI belum bisa memberikan penjelasan terkait aduan dari konsumen atas nama Hans Narpati. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum yang menangani laporan tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut