Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo soal Bangun Jalur Kereta Trans Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi: Biaya Logistik Akan Turun
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Selidiki Laporan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi soal Jin Buang Anak

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:19:00 WIB
Bareskrim Selidiki Laporan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi soal Jin Buang Anak
Edy Mulyadi
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Bareskrim Polri menyatakan telah menerima dan langsung menyelidiki laporan ujaran kebencian Edy Mulyadi soal pernyataannya Kalimantan Timur tempat Jin Buang Anak. Laporan itu terdaftar dalam LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022.

"Ya laporan sudah diterima dan tim Siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Dedi menyebut, pelaporan tersebut akan diusut oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri. "Kasusnya saat ini ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim," ujar Dedi.

Selain itu, kasus ini juga diterima Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas dugaan penghinaan kalimat 'jin buang anak'. Laporan tersebut secara resmi terdaftar di nomor LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022.

"Dalam hal ini, pihak Polda Kalimantan Timur telah menerima laporan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, pelapor merupakan bagian dari persatuan pemuda Dayat yang merupakan gabungan dari beberapa elemen masyarakat. 

"Dengan pelapor berasal dari persatuan pemuda Dayak. Pelapor dan teman-teman terdiri dari pemuda lintas agama yang berasal dr GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik dan Hindu di Provinsi Kalimantan Timur. Itu terkait pelaporan saudara EM," ujar Ramadhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut