Bareskrim Tahan Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah terkait Kasus Penggelapan Dana
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menahan mantan Chief Executive Officer (CEO) eFishery, Gibran Huzaifah terkait kasus dugaan penggelapan dana pada proses akuisisi perusahaan. Gibran ditahan Bareskrim Polri sejak Kamis (31/7/2025) lalu.
"Iya betul, terhadap Gibran (Huzaifah) dilakukan penahanan sejak Hari Kamis tanggal 31 Juli 2025," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Senin (4/8/2025).
Kendati demikian, Helfi tak memerinci pasal-pasal yang dikenakan kepada Gibran
Diketahui, eFishery merupakan perusahaan rintisan di Indonesia yang bergerak pada akuakultur. Manajemen perusahaan itu diduga memanipulasi laporan keuangannya.
Temuan ini pertama kali diaporkan oleh whistleblower. Gibran juga turut dilaporkan.
Nama Gibran terkait kasus ini muncul dalam beberapa laporan sejak 2024 lalu.
Editor: Rizky Agustian