Bareskrim Tangani Kasus Pornografi Anak, Pria asal Gresik Rekam Keponakan Sendiri
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pria asal Gresik, Bagas Arista Heriyanto (BAH). Korbannya merupakan keponakan pelaku.
"Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D (15 tahun) yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).
Erdi menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Bagas ditangkap setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan itu.
"Tersangka ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024 di Gresik," ungkap Erdi.
Erdi mengatakan, Bagas merupakan pemilik, pengguna dan atau penguasa akun email [email protected] dan [email protected]. Dia juga pemilik, pengguna dan atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx terkait konten pornografi sejak September 2022 hingga Juli 2023.
Menurut Erdi, sejumlah barang bukti disita dalam kasus itu, seperti handphone berbagai merek hingga email tersangka.
"Serta dokumen pendukung terkait adanya aksi pornografi terhadap anak korban di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan," jelasnya.
Dia mengatakan Bagas diduga konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023. Tersangka juga diduga mengunggah konten tak senonoh itu pada email [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop miliknya.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," ujar Erdi.
Atas perbuatannya, Bagas dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Editor: Rizky Agustian