Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insanul Fahmi Datangi Bareskrim Polri, Laporkan Inara Rusli atau Wardatina Mawa ke Polisi?
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tangkap Guru SD Honorer di Jatim, Tersangka Kasus Illegal Access Data BKN

Selasa, 24 September 2024 - 16:12:00 WIB
Bareskrim Tangkap Guru SD Honorer di Jatim, Tersangka Kasus Illegal Access Data BKN
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal (illegal access) dan penyebaran data elektronik milik badan kepegawaian negara (BKN). Guru honorer SD asal Jawa Timur menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi A/17/VIIII/2024 Direktorat Siber Bareskrim Polri pada tanggal 23 Agustus 2024.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi bersama BSSN.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti bersama BKN," kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Tersangka Barik Abdul Ghofur (25) bekerja sebagai guru honorer sekolah dasar di wilayah Jawa Timur.

Himawan menjelaskan modus operandi tersangka BAG yakni dengan melakukan akses ilegal dan menjual data tersebut melalui Breachforums.st untuk keuntungan pribadi.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8.000 dollar Amerika dari hasil penjualan data-data tersebut. Sementara jumlahnya itu," katanya.

Selanjutnya: Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut