Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tegaskan Pengusutan Binary Option Tidak Berhenti di Kasus Indra Kenz

Jumat, 25 Maret 2022 - 16:32:00 WIB
Bareskrim Tegaskan Pengusutan Binary Option Tidak Berhenti di Kasus Indra Kenz
Indra Kenz (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut pengusutan trading binary option tidak berhenti sampai di kasus Binomo. Menurutnya selain Indra Kenz, diduga masih banyak afiliator lain yang berkeliaran di Indonesia. 

Whisnu menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan hingga mendapatkan tersangka-tersangka lain di Tanah Air. 

"Saya sampaikan bahwa kami tidak berhenti di sini saja. Kami lagi mengembangkan terkait dengan tersangka lainnya," ujar Wishnu dalam konferensi pers, Jumat (25/3/2022). 

Wishnu menjelaskan, penanganan kepolisian akan lebih kuat karena menggandeng instansi lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan demikian, transaksi atau aset yang ada di dalam dan luar negeri akan lebih mudah terlacak. 

"Kami duga masih ada (binary option lain) dan belum kami tangani. Seperti yang sampaikan ada dugaan tersangka lain, kami menggandeng dan dibantu oleh rekan-rekan dari PPATK terkait dengan aset asing," ujarnya. 

Pihaknya juga terbuka dengan masyarakat yang ingin melaporkan adanya kasus serupa. "Kami minta bantuan dari masyarakat untuk bisa mengirimkan informasi kepada kita di mana saja barang bukti," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kenz pun dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut