Bareskrim Terbitkan SPDP Laporan Terhadap Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil
BANDUNG, iNews.id - Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. SPDP itu dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 2 Mei 2025.
Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, SPDP tersebut pemberitahuan kasus telah masuk ke tahap penyidikan.
"Kalau Bareskrim sudah menerima (laporan dan menaikkan status menjadi penyidikan), tentu kami mengapresiasi," ujar Muslim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).
Dia menyampaikan, Setelah menerima SPDP laporan Ridwan Kamil, Kejati Jabar menunjuk enam jaksa. "Artinya ini adalah bentuk respons mereka (Kejati Jabar). Nanti koordinasi antara Kejati dengan Bareskrim Polri. Ini bentuk apresiasi, kami juga mengapresiasi bentuk keseriusan bahwa kejaksaan telah menunjuk itu (6 jaksa)," katanya.
Sementara, terkait perkembangan penyidikan kasus yang dilaporkan Ridwan Kamil tersebut, kata dia sampai saat ini belum ada progres.
"Belum, belum, belum ada. Belum ada. Belum ada. Ini kan baru naik dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, dengan menunjuk enam jaksa, itu kan salah satu bentuk keseriusan Kejati Jabar menangani kasus ini ke depan," ucapnya.
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada 2 Mei 2025.
"Ya benar, pada 2 Mei lalu, kami menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri yang di dalamnya tercantum nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil). Kami pun sudah menunjuk jaksa untuk ikuti perkembangan penyidikan sebanyak enam orang jaksa," kata Sri Nurcahyawijaya, Selasa (20/5/2025).
Cahya menjelaskan, pasal yang disangkakan (dilanggar terlapor Lisa Mariana) adalah Pasal 51 Jo 53 atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 45 juncto Pasal 27A Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
"Di dalam SPDP itu belum ada tersangka, tapi yang ada hanya identitas pelapor atasnama MRK. SPDP yang masuk ke Kejati Jabar ini laporan tentang pencemaran nama baik sesuai UU ITE," ucapnya.
Menurutnya, SPDP terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Marina dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejati Jabar, karena lokus delicti atau tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kejati Jabar.
"Jaksa yang ditunjuk dengan penyidik Bareskrim Polri sudah berkoordinasi. Nanti, jaksa yang ditunjuk ini bakal mengikuti perkembangan saat pengiriman berkas perkara hingga penelitian berkas perkara selama tujuh hari ke depan," katanya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan pada 11 April lalu. Laporan itu telah diterima dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BareskrimPolri tertanggal 11 April 2025.
Editor: Kurnia Illahi