Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan Merek Sania hingga Fortune
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan beras oplosan atau tak sesuai standar mutu. Ketiganya berasal dari perusahaan anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Padi Indonesia Maju (PIM).
Ketiga orang yang ditetapkan, yakni S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM. Perusahaan ini diketahui memproduksi beras merek Sania, Fortune, Sovia dan Siip.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Dalam hal ini, modus tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
"Penyidik juga melakukan hasil uji lab di laboratorium Kementan RI terhadap empat merek tersebut merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip," ujar Helfi.
Helfi mengungkapkan, penyidik bakal memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut. Serta memintai beberapa keterangan ahli korporasi untuk mengusut lebih dalam perkara dugaan beras oplosan.
"Untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini, dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK," ucap Helfi.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman hukuman yaitu lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," tutur Helfi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya.
Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, lalu RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
Editor: Puti Aini Yasmin