Bareskrim Tetapkan 7 PPLN Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia. Tersangka ditetapkan setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).
"Tujuh tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Tujuh tersangka itu merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Mereka diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah daftar pemilih tetap (DPT) telah ditetapkan.
"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani.
Djuhandhani menegaskan, pihaknya masih mendalami dan menyelesaikan perkara ini.
"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan tindak pidana pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut ada persoalan dalam pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia. Akibatnya dihentikan penghitungan suara dari dua metode tersebut.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola Pemilu di Kuala Lumpur," kata Hasyim Asy’ari, Senin (26/2/2024).
Editor: Reza Fajri