Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan Pemilik CV Samudra Chemical Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Rabu, 23 November 2022 - 08:53:00 WIB
Bareskrim Tetapkan Pemilik CV Samudra Chemical Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Bareskrim menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. Kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.

"Sudah ditersangkakan. Iya kan kita naikkan ke penyidikan," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Pipit menjelaskan, penetapan tersangka E tersebut berbarengan ketika Bareskrim menetapkan dua korporasi yakni, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam peristiwa gagal ginjal akut. 

"Ya kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka," ujar Pipit. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut