Bareskrim Ultimatum Dito Mahendra untuk Serahkan Diri: Kasihan Nanti Keluarga Bisa Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengultimatum Dito Mahendra untuk menyerahkan diri. Dito Mahendra merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Saya mengharapkan, menyarankan kepada saudara Dito lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Menurut Djuhandhani, dengan menyerahkan diri, Dito Mahendra tidak membuat kasus yang dialaminya merambat kemana-mana.
Mengingat, Djuhandhani memastikan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam perkara Dito Mahendra. Termasuk, ke keluarga ataupun pihak terdekat.
"Dan tidak mengembang ke mana-mana kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya," ujar Djuhandhani.
"Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum, hukum yang berlaku di Indonesia segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan, apa perbuatan yang dilakukan," tambahnya.
Dito Mahendra diketahui disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Bareskrim Polri juga sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
Editor: Faieq Hidayat