Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa Bareskrim soal Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Ahok: Bantu Penyidik
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Ungkap Pemeriksaan Ahok terkait Penyusunan APBD Tahun 2015

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:05:00 WIB
Bareskrim Ungkap Pemeriksaan Ahok terkait Penyusunan APBD Tahun 2015
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: iNews.id/Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada, Rabu (11/6/2025) terkait kasus koruspi lahan rumah susun (rusun) Cengkareng. Ahok ditanya terkait penyusunan APBD di tahun 2015 silam.

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Arief Adiharsa menjelaskan, keterangan Ahok diperlukan guna kelengkapan berkas kasus tersebut.

"Pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.30, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Dia menambahkan, saat diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi lahan rusun Cengkareng, Jakarta Barat, Ahok memberikan keterangannya berkaitan prosedur dan proses penyusunan APBD kala dia menjabat sebagai Gubernur Jakarta dahulu. Kepada penyidik, Ahok mengaku tak tahu detail pengadaan tanah dalam APBD perubahan.

"Pak Ahok memberikan keterangan mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan Perubahan, penggunaan e-Budgeting, serta ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub No. 160/2015 untuk APBD murni," katanya.

"Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait. APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub No. 229/2015 yang disusun oleh BPKAD," tuturnya.

Arief menyebut, pemeriksaan terhadap Ahok itu dilakukan guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi dimaksud. Pasalnya, ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap.

"Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti, terkait kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut