Bareskrim Ungkap Peran Tersangka Kasus Penipuan Skema BEC, Jadi Direktur Perusahaan Palsu
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap peran masing-masing tersangka kasus penipuan dengan modus operandi skema Bussiness Email Compromise (BEC). Penipuan tersebut telah merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan.
Dir Siber Bareskrim Brigjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, peran keempat tersangka, yakni CR (25), warga Jakarta Selatan berperan sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari tindak pidana tersebut.
Kemudian, tersangka berinisial NT (38) yang merupakan warga Depok berperan sebagai Direktur perusahaan palsu. Lalu, tersangka YH (24) warga Jakarta Selatan diduga membuat rekening dengan identitas palsu dan digunakan untuk menerima aliran dana.
Sementara, tersangka berinisial SA alias FR, warga Jakarta Pusat yang juga membuka rekening di salah satu bank menggunakan identitas palsu untuk menampung aliran dana hasil tindak pidana. Para tersangka diduga telah beraksi sejak 2020.
"Di sini kami kembangkan yang mana masih ada beberapa orang lagi yang kami akan pendalaman. Data sudah kami kantongi, tinggal melakukan tindakan," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).
Dia menuturkan, tengah memburu satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Ada satu sasaran, kita WN Nigeria yang lagi kita kejar berinisial D. Tapi nanti mungkin kita lakukan pendalaman lebih lanjut," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi