Bareskrim Usut Aliran Dana Pembobolan Rekening Nasabah Maybank Rp22 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mendalami kasus pembobolan tabungan nasabah Maybank senilai Rp22 miliar. Dalam kasus tersebut Bareskrim telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, tim penyidik tengah mengusut pihak lain yang diduga terlibat. Termasuk yang ikut menikmati dana tersebut.
"Saat ini sedang proses (penmgusutan) pemberian aliran dana hasil kejahatan," ujar Awi Setiyono, di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
Dia menuturkan, salah satu pengusutan dengan menyita aset tersangka yang diduga dibeli dari pembobolan tabungan nasabah. "Tracing aset untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT," katanya.
Kasus ini berawal dari laporan korban, atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau dikenal Winda Earl dan ibunya yang kehilangan uang di rekening senilai Rp22 miliar. Persoalan tersebut diketahui ketika akan menarik dana, namun saldo tidak mencukupi.
Editor: Kurnia Illahi