Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Mulai Kumpulkan Bukti

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:42:00 WIB
Bareskrim Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Mulai Kumpulkan Bukti
TNI AL bersama nelayan membongkar pagar laut Tangerang. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Polisi pun sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan sejak 10 Januari 2025 lalu.

“Kami diperintahkan kapolri untuk melaksanakan penyelidikan. Itu kita mulai dengan membuat informasi di mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Dia menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian KKP hingga Kementerian ATR/BPN.

“Pada proses ini, sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti atau pun keterangan,” ujar dia.

Dia menambahkan, pihaknya akan menggulirkan hasil penyelidikan, guna memastikan ada atau tidak perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.

“Nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan korupsi penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Surat dari Kejagung yang ditujukan kepada Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip pun beredar di media sosial.

Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 tersebut, disebutkan Kejagung menyelidiki dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang periode 2023 hingga 2024.

Kejagung meminta dokumen kepada Arsin berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut Tangerang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan surat tersebut.

“Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut