Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus, PDIP: Hukum Diakali demi Loloskan Putra Penguasa
JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus aturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim menilai, putusan MA itu bentuk muslihat hukum untuk meloloskan seorang putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah.
Kendati demikian, Chico tidak menyebut sosok putra penguasa tersebut.
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Dengan putusan itu, kata Chico, Indonesia dipaksa terus mengakomodasi kehadiran pemimpin tanpa pengalaman.
MA: Calon Kepala Daerah Tak Harus Usia 30 Tahun saat Daftar Pilkada
"Tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," ujar Chico.
Chico menilai, akal-akalan hukum ini salah satu bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini calon kepala daerah tak harus berusia minimal 30 tahun untuk bisa mendaftar.
"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Editor: Reza Fajri