Batas Usia Pensiun TNI: Aturan, Pro Kontra hingga Revisi Undang-Undang
JAKARTA, iNews.id - Batas usia pensiun TNI diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa perwira TNI pensiun pada usia maksimal 58 tahun.
Sementara untuk golongan bintara dan tamtama, batas usia pensiunnya yakni 53 tahun.
Terdapat perbedaan batas usia pensiun antara prajurit TNI dengan profesi abdi negara lainnya, seperti anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), jaksa, guru hingga hakim, yang memiliki batas usia pensiun mencapai 60 tahun atau lebih.
Perbedaan ini sempat menimbulkan perdebatan mengenai kesetaraan perlakuan bagi para abdi negara.
Pada tahun 2023, tujuh prajurit TNI diketahui mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 53 UU TNI. Mereka berpendapat bahwa batas usia pensiun prajurit TNI seharusnya disesuaikan menjadi 60 tahun, serupa dengan profesi abdi negara lainnya.
Namun, pada Desember 2023, uji materi tersebut ditarik oleh para pemohon. MK pun mengabulkan penarikan tersebut.
Dalam proses legislasi, terdapat juga upaya untuk merevisi UU TNI. Draf revisi tersebut mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.
Pada rapat paripurna Selasa (28/5/2024) lalu, DPR menetapkan RUU TNI menjadi usul inisiatif DPR. Hingga kini, RUU TNI masih terus dibahas di DPR.
Sementara politikus PDI Perjuangan (PDIP) Utut Adianto menyambut baik wacana perpanjangan usia tersebut. Menurutnya, perpanjangan tersebut dapat menguatkan TNI.
"Fraksi PDIP pasti menyambut yang sifatnya penguatan TNI. Karena kita memang dari awal sekali mendukung TNI yang kuat," kata Utut pada Rabu (12/6/2024).
Perdebatan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI masih berlangsung. Ada pertimbangan antara kesetaraan perlakuan bagi abdi negara dan kebutuhan organisasi TNI untuk menjaga efektivitas serta regenerasi personel.
Pihak yang tidak setuju menilai perpanjangan usia pensiun menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penumpukan perwira tinggi non-job dalam organisasi TNI, yang dapat menghambat proses regenerasi dan promosi. Peneliti di National University of Singapore Evan Laksmana mewanti-wanti, wacana tersebut bisa menambah kemacetan dalam promosi perwira-perwira menengah.
Evan mencontohkan, antara 2011 dan 2017, ada kelebihan perwira. Kelebihan perwira yang dimaksud adalah jumlah perwira yang ada jauh lebih banyak dari posisi jabatan yang tersedia.
”Waktu itu ada kelebihan sekitar 30 jenderal 330 kolonel per tahun,” katanya, dikutip dari laman DPR.
Editor: Reza Fajri