Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ingin Indonesia Punya Motor Nasional, Begini Tanggapan Honda
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Akan Awasi Agenda Jumatan Bersama Prabowo di Semarang

Kamis, 14 Februari 2019 - 20:06:00 WIB
Bawaslu Akan Awasi Agenda Jumatan Bersama Prabowo di Semarang
Ketua Bawaslu Abhan (Foto: iNews.id/Feldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi soal beredarnya undangan di media sosial dan pamflet ajakan salat Jumat bersama capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Masjid Agung, Semarang. Undangan ajakan salat Jumat bersama Prabowo itu dipersoalkan oleh Ketua Masjid Agung KH Hanief Ismail.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, tidak ada aturan yang melarang capres atau cawapres untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah, dalam perkara ini masjid. Namun, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang tidak diperbolehkan apabila masjid dijadikan tempat untuk kegiatan kampanye.

“Pada prinsipnya, siapapun yang mau melakukan ibadah tidak ada larangan. Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye, itu yang masuk pelanggaran. Tapi harus dilihat, harus memenuhi unsur-unsurnya, harus kita lihat kasusnya,” kata Abhan di Kantor KPU, Kamis (14/2/2019).

Terkait upaya mobilisasi massa dengan undangan atau ajakan melalui pamflet, Abhan menuturkan, Bawaslu pusat akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Jawa Tengah. Hal itu dilakukan untuk mengkaji terlebih dahulu apakah ada unsur pelanggaran kampanye di dalamnya.

“Kami sedang minta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengkajian lebih lanjut dengan data-data yang diperoleh,” ujar dia.

Abhan juga menyampaikan, Bawaslu pusat telah menginstruksikan kepada bawaslu daerah untuk memantau kegiatan yang direncakan berlangsung Jumat (15/2/2019) besok tersebut.

“Bawaslu daerah artinya mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye dan peserta pemilu 2019,” ucap Abhan.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut