Bawaslu Gelar Patroli Selama Masa Tenang Pilkada 2018
JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh Indonesia akan melakukan patroli pada tahapan masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Patroli yang rencananya digelar dari dari Minggu (24/6/2018) hingga Selasa (26/6/2018) itu bertujuan mencegah praktik politik uang dan pelanggaran lain dalam Pilkada.
“Patroli pengawasan salah satunya bertujuan untuk menimbulkan efek kejut bagi pihak yang berniat melakukan praktik politik uang terutama di masa tenang. Dengan demikian upaya praktik politik uang dapat dicegah,” tulis Bawaslu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Menurut Bawaslu, patroli tersebut sekaligus menjadi alarm pencegahan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama masa tenang. Beberapa potensi pelanggaran di masa tenang itu antara lain aktivitas kampanye (baik secara terselubung maupun terang-terangan), praktik politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), serta masih adanya alat peraga yang belum ditertibkan.
Menurut rencana, patroli dilakukan secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada, selama tiga hari oleh pengawas pemilu di semua tingkat. Mulai dari Bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten kota, panitia pengawas kecamatan (panwascam), panitia pengawas lapangan (PPL), hingga pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut penjelasan Bawaslu, patroli pengawasan bergerak dan memberikan peringatan bersama menjelang hari pemungutan suara. Patroli bertujuan untuk membunyikan kesiapan pengawas dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara. “Adapun kegiatan patroli akan dipublikasikan dilaman resmi dan media sosial Bawaslu,” tulis pernyataan itu lagi.
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 akan memasuki masa tenang yaitu pada 24-26 Juni. Sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Bawaslu menyatakan pada masa tenang ini terdapat potensi terjadinya pelanggaran pilkada.
Editor: Ahmad Islamy Jamil