Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Video Mesum dalam Mobil, Kades di Pandeglang Akui jadi Pemeran
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Dilarang Ikut Kampanye, Tak Boleh Berpihak ke Calon Peserta Pemilu

Senin, 20 November 2023 - 11:02:00 WIB
Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Dilarang Ikut Kampanye, Tak Boleh Berpihak ke Calon Peserta Pemilu
Ilustrasi kepala desa. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Bawaslu Totok Haryono mengingatkan kepala desa tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Kepala desa wajib netral dalam Pemilu 2024.

“Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” kata Totok dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini mengajak seluruh kepala desa untuk membantu pengawas pemilu dalam menyosialisasikan peraturan kampanye ke masyarakat.

“Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” katanya.

Dia menegaskan kepala desa dilarang ikut kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang. “Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut