Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu Tahap Kedua di Tengah Perang Saudara
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya Dua Bulan

Minggu, 09 April 2023 - 20:43:00 WIB
Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya Dua Bulan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.(Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada peserta partai politik dan masyarakat soal masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Masa kampanye tersebut hanya dua bulan.

Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai melaksanakan kegiatan syukuran HUT Bawaslu ke-15 di Kantor Bawaslu RI, Minggu (9/4/2023) malam.

"Hari ini adalah tasyakuran ke-15 Bawaslu yang jatuh dulu tanggal 8 April 2008. Kita melakukan review dan refleksi terhadap perjalanan Bawaslu yang sudah 15 tahun ini, dalam menghadapi dan sekarang mengawasi proses tahapan yang ada sekarang," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Ia berharap agar apa yang sudah dibangun sejak 15 tahun silam bisa menjadi penyemangat bagi seluruh petugas Bawaslu RI hingga di daerah dalam menjalankan tugasnya mengawasi tahapan-tahapan dalam Pemilu agar tidak ada pelanggaran. 

"Dan harapan para pendahulu kami, di 2008, 2012, 2017 Bawaslu bisa lebih baik lagi dalam mengawasi, dan juga dengan catatan UU tidak berubah. Sehingga akan ada kesamaan dalam bentuk penanganan pelanggaran yang di 2019 dengan 2024 yang akan datang," tuturnya.

Namun Bagja mengingatkan Pemilu 2024 tetap juga akan ada perbedaan-perbedaan dibandingkan Pemilihan Umum di masa lampau.

"Pemilu tahun 2024 dengan 2019 lalu misalnya berbeda, yang mana masa kampanye jauh lebih panjang (2019) sekitar 7 bulan, sekarang (2024) kampanye hanya 2 bulan. Beda, hampir 5 bulan hilang. Maka masa sosialisasi akan lebih panjang," tutur Bagja.

Hal ini kata Bagja perlu lebih disosialisasikan kepada peserta Pemilu dan masyarakat pasalnya tidak terlalu spesifik dijelaskan dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sedangkan di UU Pemilu masa sosisalisasi ini tidak terlalu dikenal sebagai suatu tahapan. Jadi, saya harapkan kita semua menjaga proses-proses demokrasi yang baik dalam masa sosialisasi ini," ujar Bagja.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut