Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno Bikin Koleksi Fashion, Hasil Kolaborasi dengan Intresse
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu: Mahar Politik Tidak Akan Gugurkan Pencalonan

Selasa, 14 Agustus 2018 - 03:09:00 WIB
Bawaslu: Mahar Politik Tidak Akan Gugurkan Pencalonan
Bawaslu akan mempelajari terlebih dahulu mengenai kabar adanya mahar politik di seputar pencalonan presiden dan wakil presiden Pilpres 2019. (Foto: Ilustrasi/Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tuduhan politikus Partai Demokrat Andi Arief mengenai adanya mahar politik dalam pencalonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai capres dan cawapres direspons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga ini mengaku akan mempelajarinya.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward menuturkan, Bawaslu tidak akan bertindak gegabah. Mengenai informasi itu, tentu akan dikaji terlebih dahulu. "Kami melakukan kajian dulu, dari hasil kajian itulah Bawaslu nantinya akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan," ujarnya di Jakarta, Senin (13/8/2018).

Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menudung Sandiaga Uno membayar mahar politik ke PKS dan PAN Rp500 miliar terkait pencalonannya sebagai cawapres Prabowo. Dalam serial twit-nya, dia pun menyebut Prabowo sebagai jenderal kardus karena lebih mementingkan uang daripada perjuangan.

Fritz Edward menegaskan, seandainya terbukti ada pemberian mahar politik kepada parpol, penyelenggara pemilu tidak bisa serta-merta mencoret pencalonan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, hanya mengatur konsekuensi bagi partai politik yang menerima mahar politik.

"Partai politik dilarang menerima imbalan. Apabila terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, partai politik tersebut tidak dapat mencalonkan lagi di periode berikutnya. UU tidak mengatur sanksi bagi calon yang memberi mahar politik," katanya.

Dia mengingatkan bahwa Pasal 228 UU Pemilu melarang adanya imbalan kepada parpol untuk menjadi capres atau cawapres. Adapun mengenai dana kampanye, harus disetor ke rekening khusus yang telah dibuat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Tanthowi Ubaid menerangkan, dalam UU Pemilu disebutkan sumber-sumber dana kampanye bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan atau badan usaha nonpemerintah.

Mengenai tuduhan kepada Sandiaga, dia menegaskan bahwa mantan Wagub DKI Jakarta itu masih berstatus bakal calon wakil presiden dan belum menjadi calon wakil presiden sehingga bisa dikategorikan sebagi penyumbang perseorangan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut