Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Masih Temukan Banyak Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan

Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:05:00 WIB
Bawaslu Masih Temukan Banyak Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan gelaran kampanye menjelang Pilkada Serentak 2020. Pengawasan yang dilakukan selama 28-30 September 2020, masih ditemukan banyak pasangan calon (Paslon) yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, mayoritas pelanggar protokol kesehatan tersebut masih bersikukuh menggelar pertemuan secara tatap muka. Hal itu ditemukan di 35 kabupaten/kota dari total 270 daerah yang menggelar pesta demokrasi tersebut.

"Dalam tiga hari kampanye, mayoritas pasangan calon dan tim masih menggunakan kampanye pertemuan langsung dan ini membutuhkan protokol kesehatan. Pelanggaran ditemukan di 35 kapubaten/kota. Dimana tim kampanye belum memastikan protokol kesehatan selama kampanye berlangsung. Pilihan metode kampanye ini berpotensi menjadi pusat penyebaran Covid-19," kata Afif dalam webinar bertajuk Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya, Kamis (1/10/2020).

Daerah-daerah yang Bawaslu catat melakukan kampanye pertemuan tatap muka antara lain, Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar hingga Solok Selatan. Secara keseluruhan, menurut dia, terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 kabupaten/kota yang tercatat.

"Rinciannya, pertemuan terbatas atau tatap muka 250 kegiatan dan masih 43 persen dari total aktivitas yang di laporkan. Penyebaran bahan kampanye sebanyak 128 kegiatan, 22 persen, pemasangan alat peraga sebanyak 99 kegiatan, 17 persen. Kemudian kampanye media sosial sebanyak 64 kegaiatan, 11 persen. Dan kampanye virtual 41 kegiatan," tuturnya.

Terkait dengan kampanye melalui media sosial yang dipantau oleh Bawaslu, kata Afif, dilakukan oleh akun-akun resmi tim pemenagan. Menurutnya, bilamana bukan akun resmi, Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung.

"Paling kita cari yang nanti sifatnya melanggar aturan menyoal dasar negara, kampanye berbasis isu sara, dan yang dilarang dalam Undamg-Undang. Data ini sebenarnya membuat kita harus segera merefleksikan bagaimana praktek kampanye dikaitkan dengan ide kita untuk membuat kampanye sehat dan berbudaya," tuturnya.

Untuk diketahui, Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada tanggal 9 Desember mendatang. Sedangkan, masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September lalu dan berakhir 5 Desember 2020.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut