Bawaslu Minta KPU Petakan Potensi Korona di Daerah Penyelenggara Pilkada
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Merebaknya virus korona di Indonesia mengancam penyelenggaraan Pilkada 2020. Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU memetakan potensi virus korona di daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan pemetaan diperlukan untuk mengevaluasi tahapan-tahapan Pilkada 2020 yang sudah dimulai. Dia mengatakan sejumlah tahapan pilkada berpotensi menghadirkan banyak orang di satu tempat.
 
                                "Tahapan penting karena kita sudah masuk tahapan-tahapan pemilihan. Bahkan tanggal 26 Maret 2020 dimulai verifikasi faktual untuk dukungan calon independen," kata Abhan dalam konferensi pers melalui media sosial Youtube, Selasa (17/3/2020).
Menurutnya pemetaan akan membantu KPU memberi kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon peserta pilkada. Apalagi pemerintah pusat telah menetapkan status darurat bencana nasional virus korona.
 
                                        Sebelumnya KPU melaksanakan rapat pleno pada Senin (16/3/2020) lalu. KPU memastikan belum ada opsi pembatalan Pilkada 2020 secara keseluruhan.
"Tidak ada opsi penundaan Pilkada," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi.
Editor: Rizal Bomantama