Bawaslu Sebut Tak Ada Aturan Dilanggar jika Jokowi Jadi Jurkam Ahmad Luthfi-Yasin
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut tak ada aturan yang dilanggar jika Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Status Jokowi saat ini tidak lagi penyelenggara negara.
"Pak Jokowi kan sudah bukan presiden lagi, maka apa yang berkaitan dengan Pak Jokowi, ya itu status beliau sebagai warga negara biasa. Apakah boleh berpihak? Ya boleh berpihak. Kecuali beliau jadi presiden, pasti akan cuti dan lain-lain," ujar Bagja, Selasa (29/10/2024).
Perihal permasalahan pantas atau tidaknya Jokowi menjadi jurkam berkaitan dengan etika, Bagja menegaskan hal itu bukan tugas Bawaslu yang menilai. Permasalah etik kata Bagja merupakan wewenang publik yang menilai.
"Kita nggak ngurusin etik, nanti ngurusin etik ya teman-teman sendiri lah. Masyarakat yang menilai etiknya atau tidak," ujarnya.
Bagja juga mengungkit ketika Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri atau pun Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ikut berkampanye memenangkan salah satu paslon saat Pilpres 2024. Dia menyebut tak ada larangan bagi mantan presiden yang ikut dalam perpolitikan negeri ini.
"Saya kira mungkin Bu Mega diikutkan oleh pasangan yang lain, mantan presiden juga kan. Kemudian Pak SBY berkampanye untuk pasangan yang lain, itu boleh-boleh saja, tidak ada masalah," tuturnya.
Sekedar informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo semakin terbuka mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Indikasi ini muncul, baik melalui pernyataan tersirat maupun secara terang-terangan di berbagai kesempatan.
Indikasi terbaru adalah momen pertemuan antara Jokowi dengan pasangan Luthfi-Yasin di sebuah kedai kopi di Solo, Jawa Tengah, pada Minggu 29 Oktober 2024. Foto pertemuan tersebut beredar luas di media sosial, dan menampilkan kedekatan ketiganya yang tampak akrab saat berdiskusi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq