Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo Subianto Bisa Langgar Aturan Pemilu

Rabu, 10 Januari 2024 - 17:09:00 WIB
Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo Subianto Bisa Langgar Aturan Pemilu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut tak ada laporan soal ucapan Prabowo Subianto yang dianggap melanggar (Foto: Danandaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa umpatan Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto yang mengucapkan 'Goblok', dapat melanggar aturan pemilu. Hal tersebut termaktub dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam pasal 280 ayat 1 huruf C, UU nomor 7 tahun 2017, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu lain.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (pasal 280 UU Pemilu)," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu (10/1/2024)

Bagja akan menggandeng ahli bahasa untuk mengkaji apakah ucapan Prabowo tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

"Bisa dicek itu ke ahli bahasa kalau gitu. Kalau bisa masuk," kata Bagja.

Namun, Bagja menegaskan bahwa Bawaslu akan mendalami kasus tersebut jika memang ada laporan yang masuk. Sebab pasca ucapan tersebut, pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) yang saat itu berada di lokasi pidato Prabowo.

"Belum, belum (ada laporan). Kalau di panwas lapangan belum ada laporan ke kami," kata Bagja.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut