Bawaslu Sebut Wacana Pilkada Maju di September 2024 Buat Beban Penyelenggara Pemilu Bertumpuk
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut usulan pemajuan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024, perlu dipikirkan kembali. Pilkada diusulkan sebelumnya pada bulan November menjadi bulan September.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan harus memperhitungkan juga terhadap beban kerja dari penyelenggara itu sendiri.
"(Jika September) beban penyelenggara maka akan semakin bertumpuk," kata Bagja dikutip Minggu (28/8/2022).
Pasalnya, kata dia, jika usulan ini benar dilaksanakan, maka bukan tidak mungkin akan sangat berdampak terhadap tahapan Pilkada itu sendiri.
"Irisan tahapan kemungkinan sangat ketat, sehingga banyak kesulitan, apalagi sampai September," ujarnya.
Bagja menyebut, salah satu tahapan berpengaruh misalnya pencalonan, maka tiga bulan sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024 harus sudah dilakukan. Jika dihitung tiga bulan sebelumnya, maka pencalonan akan dilakukan pada bulan Mei 2024.
"Mungkin sekitar bulan Mei masih sengketa (Pemilu) dari MK. Belum ada PSU lagi, nanti sudah kampanye, pencalonan. Sengketa pencalonan kepala daerah itu banyak," tuturnya.
Kendati demikian, Bagja akan mengkaji lebih lanjut jika isu ini benar-benar akan dibahas oleh penyelenggara Pemilu bersama DPR dan Pemerintah.
"Kami menunggu hasil nanti saja antara Komisi II pemerintah dan KPU," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq