Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan DJ Panda Datangi Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Segera Mediasi Partai Ummat dan KPU

Minggu, 18 Desember 2022 - 01:45:00 WIB
Bawaslu Segera Mediasi Partai Ummat dan KPU
Partai Ummat membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video ke Bawaslu. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera melakukan mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mediasi dilakukan karena adanya gugatan Partai Ummat terkait hasil rekapitulasi nasional calon peserta Pemilu 2024 kemarin.

"Partai Ummat rencananya ada mediasi pekan depan. Antara Senin atau Selasa," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta Sabtu (17/12/2022).

Bagja menjelaskan, mediasi ini harus diikuti oleh semua pihak, baik Partai Ummat sebagai pemohon maupun KPU sebagai termohon. Apabila salah satu di antaranya tak menghadiri, maka mediasi pun diputuskan ditunda.

Dia menyampaikan bahwa mediasi ini dilakukan dengan tujuan mencari kesepahaman dan kesepakatan dalam forum tersebut. Namun jika tak didapat kesepakatan, Bawaslu tak memaksanya.

"Kalau misalnya nggak sepakat, nanti adjudikasi sidang terbuka. Kalau sudah sepakat akan ada putusan yang dibacakan secara terbuka dan tidak tertutup," ujarnya.

Untuk diketahui, Partai Ummat resmi menggugat hasil verifikasi faktual Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilhan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai yang didirikan Amien Rais ini membawa 6.000 alat bukti.

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik yang tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan diumumkan pada Rabu (14/12/2022), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Tak puas dengan keputusan KPU, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Sesuai aturan perundangan yang berlaku, pada hari ini Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat Jumat (16/12/2022).

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut