Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Temukan Ribuan Kasus Coklit Tak Sesuai Prosedur

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:18:00 WIB
Bawaslu Temukan Ribuan Kasus Coklit Tak Sesuai Prosedur
Anggota Komisioner Bawaslu Lolly Suhenti (Foto: Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan ribuan kasus kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang tidak sesuai prosedur selama proses pemutakhiran data pemilih. Kasus tersebut masih terus didalami.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan hasil pengawasan yang ditemukan dari kegiatan Coklit tersebut di antaranya; jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempeli stiker sebanyak 9.794 (0,04%).

"Hal ini terdapat di 27 provinsi. Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 100 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung," kata Lolly dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Temuan kedua yang didapat Bawaslu adalah jumlah KK yang sudah dicoklit, tetapi tidak ditempeli stiker. Untuk temuan ini, jumlah yang berhasil ditemukan sebanyak 17.050 KK (0,07 %).

"Hal ini terdapat di 29 provinsi. Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 1.000 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat. Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Tengah," ujarnya.

Meski ditemukan sejumlah kasus Coklit yang tidak sesuai prosedur, Bawaslu memastikan juga menemukan kegiatan Coklit yang sesuai prosedur. Jumlah kepala keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempeli stiker sebanyak 23.388.820 (99,88 %).

"Provinsi dengan kejadian terbanyak (di atas 1.000.000 kejadian) adalah Sumatera Utara, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut