Bawaslu Ungkap Unsur Pelanggaran Kampanye, Klaim Tak Pilih-Pilih saat Penindakan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan unsur-unsur yang termasuk dalam pelanggaran kampanye dalam Pemilu 2024. Dia menyebut selama ini jajarannya tidak pilih-pilih kasus saat menegakkan aturan.
Menurut Bagja, unsur-unsur tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu agar dugaan pelanggaran bisa ditindaklanjuti.
"Pertama, adanya tim kampanye, peserta pemilu atau juga tim pelaksana yang ditunjuk dengan melakukan ajakan, menawarkan visi-misi, program dan atau citra diri," kata Bagja di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/4/2024).
Bagja menjelaskan berdasarkan UU Pemilu, unsur-unsur tersebut harus terpenuhi secara kumulatif. Hal ini membuat pelanggaran kampanye sulit ditindaklanjuti secara pidana.
"Sehingga kemudian jika ada hl-hal yang berkaitan dengan kampanye itu agak sulit kemudian untuk ditindaklanjuti ke dalam tindak pidana Pemilu," tuturnya.
Bagja menambahkan, terdapat perbedaan pandangan dalam aparatur penegakan hukum terkait tindak pidana pelanggaran kampanye yang bisa ditindaklanjuti dengan ketentuan pidana.
"Misalnya dalam beberapa pasal materilnya terbukti baru bisa kemudian ditindak pidana, harus ada kejadiannya yang jelas ada faktanya menguntungkan itu baru bisa ditindakpidana atau delik formil dalam materil," kata dia.
Namun demikian, Bagja menegaskan bahwa Bawaslu tak pilih-pilih dalam menegakkan aturan.
"Tapi dalam beberapa hal kasus Tindak pidana juga telah berhasil dilakukan Bawsdlu. Jadi tidak benar kalau Bawaslu itu pilih-pilih," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq