Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Bayi di Tuban Kesulitan Urus Akta Kelahiran, Kemendagri: Kolomnya Tidak Muat

Selasa, 05 Oktober 2021 - 20:36:00 WIB
Bayi di Tuban Kesulitan Urus Akta Kelahiran, Kemendagri: Kolomnya Tidak Muat
Bayi di Tuban, Jawa Timur baru-baru ini kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena namanya yang begitu panjang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bayi di Tuban, Jawa Timur baru-baru ini kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena namanya yang begitu panjang. Nama anak tersebut yakni Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Bahkan orang tuanya sampai mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar nama anaknya dapat tercatat dalam dokumen kependudukan. Terkait hal ini Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan ada kesulitan teknis dalam pencatatan karena namanya terlalu panjang.

“Dengan nama yang panjang tersebut ada kesulitan teknis karena kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya tidak muat,” katanya di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Zudan pun menyarankan agar orang tua tersebut menyingkat nama sang anak. Namun dia mengatakan orang tua bayi itu menolak untuk mengikuti saran Kemendagri.

“Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek. (Orang tua menolak) itulah kesulitan kami,” ucapnya.

Menurutnya jumlah maksimal huruf yang dapat masuk dalam  sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sebanyak 55 huruf.

“Di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal 55 huruf agar muat di KK, e-KTP, KK dan akta,” tuturnya.

Terkait dengan anggapan pemberian nama merupakan hak orang tua, Zudan mengatakan pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya karena ada keterbatasan.

“Iya betul itu hak orang tua untuk memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya,” tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut