Bebas 30 Desember 2019, Ahmad Dhani Bakal Dijemput Langsung Fadli Zon
JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani akan bebas murni pada Senin, 30 Desember 2019. Beberapa kerabat disebut akan datang menjemput pentolan grup musik Dewa 19 tersebut.
Juru Bicara Keluarga Ahmad Dhani, Lieus Shukarisma mengatakan, nantinya, pada saat hari kebebasan, Ahmad Dhani bakal dijemput secara langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. "Fadli Zon confirm kehadiran untuk menjemput Ahmad Dhani," katanya di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).
Lieus menuturkan, selain Fadli Zon juga akan ada dari kader Partai Gerindra lainnya yang ikut menjemput Ahmad Dhani secara langsung. Suami Mulan Jameela itu juga diundang Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Mas Dhani dan keluarga akan jumpa ke rumahnya (Prabowo) untuk merayakan kebebasan" ujarnya.
Terakhir, pihak keluarga akan mengadakan acara tumpengan, guna menyabut kebebasan Ahmad Dhani. Relawan dan teman-teman Dhani sendiri yang akan memasak hidangan tersebut. "Semua pendukung mas Dhani antusias jadi makan itu semua bukan dari mas Dhani (keluarga)," katanya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI telah memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani hingga 60 hari ke depan terhitung 2 Maret 2019. Kubu Ahmad Dhani menilai perpanjangan penahanan tersebut ada indikasi melanggar HAM.
Ahmad Dhani divonis 16 bulan penjara karena menyebarkan kebencian melalui akun Twitter pribadinya. Musisi sekaligus kader Partai Gerindra itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Dhani sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Namun dipindah ke Rutan Kelas 1 khusus Surabaya di Medaeng Waru-Sidoarjo, karena sedang mengikuti sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor: Djibril Muhammad