Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Royalti Musik Harus Transparan, Pemerintah Pisahkan Tugas LMK dan LMKN
Advertisement . Scroll to see content

Bebaskan 30.000 Napi, Pemerintah Bisa Hemat Rp260 Miliar

Rabu, 01 April 2020 - 11:54:00 WIB
Bebaskan 30.000 Napi, Pemerintah Bisa Hemat Rp260 Miliar
Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengklaim dapat menghemat anggaran sebesar Rp260 milar terkait pembebasan 30.000 narapidana dan anak binaan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Dirjen Pas Yunaedi mengatakan, nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari, terhitung bulan April sampai Desember dikalikan dengan Rp32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dan lain-lain) lalu dikalikan lagi dengan 30.000 orang.

"Penghematan anggaran kebutuhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mencapai Rp260an miliar, selain mengurangi angka overcrowding," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/4/2020). 

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen PAS, Nugroho mengatakan, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 29 Maret 2020, narapidana dan anak binaan yang diusulkan mendapatkan hak asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Narapidana  Sumatera Utara, katanya, sebanyak 4.730 orang.

Lalu, di posisi kedua dari Provinsi Jawa Timur dengan 4.347 orang, dan Provinsi Jawa Barat berjumlah 4.014 orang.

"Ini hanya untuk Narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," ucap Nugroho.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tengah mengkaji perubahan peraturan pemerintah (PP). PP itu yang nantinya berguna menambah lagi kuota para narapidana agar dapat dibebaskan dengan berbagai mekanisme.

Yasonna mentatakaan, langkah itu diambil lantaran narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) masih kelebihan muatan (over capacity) meskipun dirinya telah membebaskan 30.000 narapidana dan anak binaan melalui proses asimilasi dan integrasi.

"Kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB (pembebasan bersyarat), CMB (cuti menjelang bebas), CB (cuti bersyarat) dan asimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung," ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020). 

Dia menyebutkan, walaupun telah membebaskan 30.000 narapidana, hingga saat ini jumlah narapidana di Indonesia masih tinggi. Menurutnya, jumlahnya tercatat masih di kisaran 271.000 narapidana. 

"Dengan jumlah 271,000 lebih narapidana dan tahanan, berkurang 30,000an itu masih overkapasitas," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut