Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Bebaskan Napi saat Corona, Yasonna Tak Takut Digugat

Selasa, 28 April 2020 - 08:37:00 WIB
Bebaskan Napi saat Corona, Yasonna Tak Takut Digugat
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pihak mengkiritik kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly yang membebaskan para narapidana saat pandemi virus Corona atai Covid-19.Ada juga yang telah mengajukan gugatan hukum.

Yasonna mengaku siap menghadapi gugatan hukum terkait kebijakan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi serta integrasi. Kebijakan itu sengaja diambil Yasonna untuk mencegah penyebaran virus di Lapas dan Rutan.

"Saya tidak mempermasalahkan hal itu. Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut," kata Yasonna saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).

Yasonna mempersilakan bila ada pihak-pihak yang menggugat kebijakan pembebasan narapidana dan anak tersebut lewat jalur hukum. Ia menegaskan, dirinya tidak ada masalah dengan gugatan itu.

"Bahwa bila ada yang mengugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencega pandemi Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA lewat jalur hukum silahkan saja," katanya.

Sebelumnya, Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan pembebasan narapidana (napi) melalui program asimilasi dan integrasi karena wabah corona. 

Yasonna digugat Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. 

Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman menilai, kebijakan yang diambil Yasonna tersebut justru meresahkan warga di tengah penyebaran virus corona.

"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotes secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima.

Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta. Mereka yang tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, kemudian Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut