Beda dengan Sambo, Putri, Kuat dan Ricky, Keluarga Brigadir J Berharap Vonis Bharada E Lebih Ringan
JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis Bharada E digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banyak pihak berharap mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis lebih ringan dari tuntutan JPU termasuk orang tua Brigadir J.
Berbeda dengan empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak mengharapkan vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan. Bharada E sudah meminta maaf dan perjalanan masa depan masih panjang.
"Tanggapan kami untuk Bharada E atau Richard Eliezer karena dia sudah datang bersujud dan minta maaf, dia sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya," ujar Rosti di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Semoga dia di dalam kejujurannya benar-benar sadar dan bertobat," tambah dia.
Vonis Bharada E Hari Ini, Keluarga Berharap Hakim Jatuhi Hukuman yang Adil
Rosti berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi Richard Eliezer agar tidak terpengaruh dengan iming-iming apapun, terutama dari atasannya.
"Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming iming apapun, janji-janji dari siapapun, atasan maupun siapa pun orangnya agar ini pembelajaran berat buat dia, pelajaran berharga bagi dia," jelas dia.
Rosti pun menyerahkan keputusan hakim untuk memberikan vonis yang sesuai dengan hukum terhadap Bharada E.
"Semoga nanti proses hukum biarlah hakim yang memberikan hukum, yang sesuai kepada Richard Eliezer," katanya.
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Bharada E divonis ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Menurut dia, Bharada E telah bersimpuh meminta maaf secara langsung pada dua orang tua keluarga Brigadir J sejak sebelum persidangan digelar. Selain itu, Bharada E bersikap jujur dalam mengungkap kasus tersebut.
"Dia polisi muda dan polos, dia juga jujur (di persidangan) sehingga kami harapkan kepada majelis hakim yang terhormat agar dia (Bharada E) divonis di bawah 5 tahun penjara," katanya.
Diketahui, empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dijatuhi vonis oleh mejalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Vonis keempatnya sama-sama lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat