Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Menuju Ramadan dan Idulfitri 1447 H
Advertisement . Scroll to see content

Begini Cara Bayar Utang Lama Puasa Menurut Dosen Agama UM Surabaya

Selasa, 26 April 2022 - 10:42:00 WIB
Begini Cara Bayar Utang Lama Puasa Menurut Dosen Agama UM Surabaya
utang puasa
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Puasa menjadi ibadah wajib yang dilakukan umat Muslim di bulan Ramadan. Namun, ada beberapa hal yang membuat seseorang berutang puasa. Berikut cara bayar utang puasa lama menurut dosen agama Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya. 

Menurut Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Thoat Stiawan, Allah SWT dalam Al Quran ayat 183 dan 184 menjelaskan setiap orang wajib melaksanakan puasa di bulan Ramadan. Namun dijelaskan juga bahwa ada beberapa orang yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu. 

“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Surat Al-Baqarah:184).

Dalam ayat tersebut, kata Thoat, Allah menjelaskan ada tiga orang yang berpotensi memiliki utang puasa, yaitu orang yang sakit (marid), orang yang bepergian (musafir), dan orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa.

Sehingga, cara membayar utang puasa adalah membayar di waktu luar bulan Ramadan dengan jumlah yang sama ditinggalkan di waktu Ramadan. 

“Untuk alasan sakit dan bepergian, dan alasan ini memperbolehkan seseorang meniggalkan puasa, namun dengan ketentuan membayar utang puasa di luar bulan Ramadhan, sebagaimana maksud Surat Al-Baqarah:183. Jadi, cara membayarnya dengan berpuasa di luar Ramadhan. ,” ucap Thoat dikutip dari laman resmi UM Surabaya, Selasa (26/4/2022).

Selain itu, perempuan yang menstruasi juga berpotensi memiliki utang puasa Ramadan. Sebagaimana hadist Aisyah riwayat Muslim No 789, Imam al-Nawawi dalam mensyarahi hadis Muslim ini, membuat ulasan bahwa dalam kaitan dengan golongan ini ada 3 hal yang disepakati para ulama, yakni bagi orang menstruasi tidak wajib salat dan puasa, tidak wajib qada’ shalat, dan wajib qada puasa (al-Minhaj Syarh Muslim bin al-hajjaj, Juz. 02 h.46).

“Sementara untuk orang yang tidak kuat atau berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa (qada). Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak kuat ini adalah orang yang tua renta (al-syaikh al-kabir), sebagaimana Hadis Ibnu Abbas dalam al-Mustadrak Al-hakim No. 1607,” tutur dia.

Thoat menjelaskan, selain orang tua yang dimaksud dalam golongan ini adalah ibu hamil dan ibu menyusui. Hal ini selaras dengan hadis Ibnu Abbas dalam riwayat al-Bazar No.4996. Jadi, hanya membayar fidyah berupa 1 mud makanan pokok (sejumlah 0,6 kg) untuk tiap sehari puasa yang ditinggalkan.

“Akan tetapi, sebagaimana Pakar Fikih Kontemporer Prof Ahmad Zahro dan para Ulama Tarjih berpendapat, pilihan cara membayar tetap ada, antara boleh mengqada puasa (jika ada kesempatan), atau boleh juga mencukupkan pada fidyah yang telah dibayarkan,” ujarnya.

Sementara, bagi orang yang memiliki utang puasa bertahun-tahun dijelakan bahwa boleh membayar sampai kapan pun atau tidak ada batas akhir. Namun ia menyarankan agar membayar utang puasa sebelum Ramadan tiba.

“Bagaimana kalau utang puasa ini bertahun-tahun? Para ulama tarjih melihat keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Tentu saja, akan jauh lebih baik membayar puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba,” tutup dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut