Begini Cerita Perban dan Jarum Infus Anak-Anak untuk Setya Novanto
JAKARTA, iNews.id - Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah didakwa memanipulasi data rekam medis untuk terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov). Hal itu dilakukan dari pesanan advokat Fredrich Yunadi agar Setnov tidak diperiksa penyidik KPK.
Tak hanya itu, ternyata Bimanesh juga diduga mengatur skenario kondisi Setnov saat di dalam ruang rawat inap untuk megelabui penyidik KPK. Bimanesh disebut jaksa telah mengatur dan mengarahkan pemasangan atribut pasien demi meyakinkan bahwa Setnov sedang dalam kondisi tidak sehat.
Hal itu bermula saat Bimanesh meminta kepada perawat RS Medika Permata Hijau bernama Indri Astuti untuk memasang perban pada luka di kepala Setnov. Namun ternyata dalam dakwaanya terungkap bahwa pemasangan perban itu atas permintaan Setnov.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada Indri Astuti agar luka di kepala Setya Novanto untuk diperban sebagaimana permintaan dari Setya Novanto," ujar jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Selain itu, untuk lebih meyakinkan kepada semua pihak bahwa Setnov memang membutuhkan perawatan intensif, Bimanesh juga meminta Indri agar memasang infus pada Setnov dengan cara ditempel. Namun, ternyata Indri Astuti tidak hanya sekedar menempelkan saja, Indri menusukkan jarum infus tapi yang biasa dipergunakan untuk anak-anak.
"Terdakwa (Bimanesh) juga memerintahkan kepada Indri Astuti agar Setya Novanto pura-pura dipasang infus, yakni sekedar hanya ditempel saja. Namun Indri tetap melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai untuk anak-anak," ungkap jaksa Takdir.
Bimanesh telah ditetapkan sebagai tersangka KPK karena diduga merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Bimanesh merupakan dokter yang memeriksa Setnov usai mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta. Bimanesh diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi, untuk menyediakan kamar di RS Medika Permata Hijau bagi Setnov yang ketika itu masih menjabat Ketua DPR.
Atas perbuatannya, dokter Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Editor: Azhar Azis