Begini Ekspresi Anies saat Lihat Tom Lembong Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan
JAKARTA, iNews.id - Mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri persidangan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Selasa (24/6/2025). Saat sidang diskors, keduanya sempat terlihat ngobrol hingga tertawa bersama.
Namun, suasana tersebut berubah saat Tom Lembong harus mengenakan rompi tahanan dan diborgol.
Anies yang sebelumnya penuh senyum di wajahnya, tiba-tiba terdiam menyaksikan rekannya tersebut mengenakan rompi tahanan hingga diborgol. Sesekali dia menggelengkan kepala menyaksikan momen tersebut. Setelah itu, Tom meninggalkan ruang sidang.
Ditemui di luar sidang, Anies menyebut bahwa kehadirannya merupakan dukungannya kepada Tom.
"Saya datang sebagai sahabat dari Tom, selama ini juga mengikuti terus, seluruh perjalanan persidangan karena memang ada rekamannya dan data data jadi mengikuti," ujar Anies.
Sebagai informasi, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Aditya Pratama