Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Jasa-Jasa Mereka Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Begini Komentar Fadli Zon soal SP3 Kasus Chat Habib Rizieq

Minggu, 17 Juni 2018 - 18:03:00 WIB
Begini Komentar Fadli Zon soal SP3 Kasus Chat Habib Rizieq
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kepolisian RI (Polri) telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat (percakapan) mesum yang dituduhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menilai keputusan tersebut memang sudah seharusnya dilakukan polisi.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon berpendapat, Polri memang sudah selayaknya menghentikan penyidikan kasus yang menyeret Rizieq itu. Pasalnya, dia memandang kasus itu terkesan seperti dibuat-buat.

“Karena tidak ada case kok. Case-nya itu seperti dibuat-buat. Apa sih masalahnya?,” ujar Fadli usai menghadiri acara pelepasan rombongan mudik perantau Sumatera Barat sekaligus milad ke-50 tahun Ikatan Warga Saniangbaka Solok di Masjid at-Tin, Jakarta Timur, Minggu (17/6/2018).

Bahkan, dia menilai kasus yang dialamatkan kepada Rizieq itu sebagai satu catatan hukum yang sangat buruk di Indonesia. Karenanya, kata Fadli, kasus kriminalisasi semacam itu memang sudah semestinya diberikan SP3 oleh Polri. “Jadi, tuduhan (chat mesum) itu menurut saya fitnah,” tutur politikus yang juga wakil ketua DPR itu.

Polisi resmi mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan kepada Rizieq Syihab. Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menjelaskan, keputusan itu murni kewenangan penyidik.

Kasus chat berkonten pornografi yang menyeret Rizieq Syihab mulai bergulir sejak Januari 2017. Pada waktu itu, tersebar sebuah foto percakapan melalui aplikasi Whatsapp (WA) yang diduga melibatkan Rizieq dengan pimpinan Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC), Firza Husein. Setelah 17 bulan berlalu, polisi akhirnya mengeluarkan SP3 terhadap kasus itu.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut