Begini Kriteria Daerah Bisa Terapkan PSBB menurut PP Nomor 21 Tahun 2020
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih membatasi aktivitas masyarakat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tidak semua daerah bisa melakukan PSBB.
Syarat yang harus dipenuhi agar daerah bisa melakukan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), tertanggal 31 Maret 2020. Aturan tersebut mengatur beberapa syarat.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat
penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan
dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian
serupa di wilayah atau negara lain," tulis PP itu sebagaimana dilihat iNews.id, Rabu (1/4/2020).
Sementara itu Pasal 4 menyebut, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah atau tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Corona Makin Banyak, Pemkot Bogor Pertimbangkan Lockdown Lokal
"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit
meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tulis petikan PP itu.