Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Jokowi usai Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Begini Kriteria Daerah Bisa Terapkan PSBB menurut PP Nomor 21 Tahun 2020

Rabu, 01 April 2020 - 07:30:00 WIB
Begini Kriteria Daerah Bisa Terapkan PSBB menurut PP Nomor 21 Tahun 2020
Ilustrasi AFP
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih membatasi aktivitas masyarakat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tidak semua daerah bisa melakukan PSBB.

Syarat yang harus dipenuhi agar daerah bisa melakukan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), tertanggal 31 Maret 2020. Aturan tersebut mengatur beberapa syarat.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat
penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan
dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian
serupa di wilayah atau negara lain," tulis PP itu sebagaimana dilihat iNews.id, Rabu (1/4/2020).

Sementara itu Pasal 4 menyebut, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah atau tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit
meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tulis petikan PP itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut