Begini Penampakan Uang Rp13 Triliun Disita Kejagung Kasus CPO
JAKARTA, iNews.id - Penampakan uang kerugian negara Rp13,25 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi mencuri perhatian publik. Penumpukan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Terlihat Presiden Prabowo Subianto didampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin hingga Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melihat langsung tumpukan uang pecahan Rp100.000 tersebut.
Sebelum acara dimulai, Prabowo juga terlihat berbincang bersama anggota kabinetnya. Mereka berbincang tepat di depan tumpukkan uang itu.
Adapun secara rinci uang itu berjumlah Rp13.255.244.538.149. Uang itu rencananya akan dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penjualan Mobil Hybrid Sepanjang 2025 Tembus 46 Ribu Unit, Ini Model Terlaris
Namun, dari tumpukan uang yang dipamerkan di Gedung Kejaksaan Agung, ternyata jumlahnya hanya Rp2 triliun. Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin total uang pengganti yang dikembalikan kepada negara berjumlah Rp13,255 triliun. Sayang, ruangan di lembaganya tidak dapat menampung keseluruhan uang tersebut sehingga hanya menampilkan tumpukan uang Rp2 triliun saja.

Toyota Bakal Luncurkan Mobil Baru Pekan Depan, Ini Bocorannya!
"Ini jumlahnya ini Rp13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp13 triliun mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," ujar Sanitiar Burhanuddin, Senin (20/10/2025).
Sebagai informasi, Uang sitaan ini merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
2.200 Anggota Komunitas Mobil Suzuki Kumpul, 16 Klub Tumplek Kopdar
Dalam perkara ini total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa senilai Rp17 triliun. Dengan demikian Rp4 triliun lainnya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar.
Editor: Dani M Dahwilani