Begini Peran 6 Tersangka Senjata Ilegal, Leader Eksekutor Dibayar Rp150 Juta
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengumumkan enam tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api tersebut akan digunakan bersamaan dengan aksi demonstrasi 21-22 Mei yang memprotes hasil Pilpres 2019.
Keenam tersangka itu, inisial HK beralamat di Perumahan Visar Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. HK berperan sebagai leader, mencari senjata api sekaligus mencari eksekutor dan menjadi eksekutor.
HK juga memimpin tim pada aksi demonstrasi 21 Mei 2019. Saat itu HK membawa sepucuk senpi revolver taurus kol 38. "Yang bersangkutan menerima uang Rp150 juta, ditangkap Selasa 21 Mei pukul 13.00 WIB di lobi Hotel Megaria Cikini, Jakarta Pusat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal dalam konferensi persnya, di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Tersangka berikutnya, yaitu inisial AZ beralamat di Kelurahan Sarua Kecamata Ciputat Kota Tangerang Selatan. AZ berperan mencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor. AZ ditangkap pada 21 Mei 2019 pukul 13.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Tersangka lain, yaitu IR beralamat di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatam Kebon Jeruk. IR berperan menjadi eksekutor, menerima uang Rp5 juta. IR ditangkap pada Selasa 21 Mei pukul 20.00 WIB di Pos Peruri, kantor security, Jalan KPBD Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.